Makalah Pancasila Sila "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia "
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Manusia adalah makhluk sosial, yang memiliki sebuah ideologi. Sebuah pemikiran
yang melandasi segala aktivitas, tingkah laku dan pola fikir, yang akhirnya tercipta
keharmonisan didalamnya. Semakin tertata dan teraturnya pola hidup seseorang, maka
akan semakin baik hidup orang tersebut. Beda negara berbeda juga ideologi yang
diterapkan, seperti Indonesia. Indonesia adalah negara yang ideologinya
berasakan oleh Pancasila. Dan sebagai warga negara, kita diharuskan untuk mengerti,
menghayati, mengamalkan dan mengamankannya. Karena, Pancasila merupakan landasan
terkuat karena tersusun dari berbagai aspek dasar kehidupan. Pancasila yang
memilki sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap,
Persatuan Indonseia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan dan perwakilan serta keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia, adalah cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
Namun beberapa tahun terakhir ini, kita telah kehilangan
sifat dasar dan makna yang sebenanya dari Pancasila itu sendiri. Banyak sekali
pergeseran yang telah terjadi di negara dan bangsa tercinta ini. Beberapa contoh
yang signifikan adalah dengan peristiwa - peristiwa yang belakangan telah
mencoreng dan jauh dari asas Pancasila. Dalam hal ini salah satu sila dari
Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Saat ini nilai -
nilai yang tertanam di masyarakat terhadap sila tersebut sangatlah kecil, hal
itu terlihat dengan banyaknya kerusuhan yang terjadi yang berawal dari
hilangnya keadilan dalam kehidupan sosial di masyarakat. Oleh karena itu, kami
akan membahas apa makna dari salah satu sila dalam Pancasila, yaitu “Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
1.2 Tujuan
dan Manfaat
Berdasarkan latar belakang diatas, tujuan utama dalam
penulisan makalah yaitu:
1. Memberikan pengetahuan dan pemahaman
tentang bagaimana pribadi yang sebenarnya dari bangsa yang berlandaskan
Pancasila.
2. Diharapkan para pembaca dapat
mengerti Pancasila dengan baik dan benar, mengenai sila ke lima dalam
Pancasila.
3. Diharapkan setelah mengerti arti dari
Pancasila yang sebenarnya, para pembaca dapat mengamalkan nilai-nilai yang
terkandung pada sila kelima dalam Pancasila.
BAB
II
KAJIAN
PUSTAKA
2.1
Pengertian
Pancasila
Pancasila yang berarti lima dasar
atau lima asas, adalah nama daripada Dasar Negara kita, Negara Republik
Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zama Majapahit pada abad XIV.
Nama Pancasila terdiri dari dua kata yang diambil bahasa Sansekerta
dalam kitab negarakertagama yang ditulis oleh Empu
Parapanca yaitu: pañca berarti lima dan śīla berarti
prinsip atau asas, maka dari itu pancasila disebut dengan lima asas/prinsip
dasar. Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia, sekaligus
merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Pancasila bukan hanya dasar bagi
negara Indonesia dan pedoman kehidupan bangsa dan negara tetapi juga jiwa
bangsa, kepribadian bangsa, pandangan hidup, dan cita-cita serta tujuan bangsa
Indonesia. Dalam kata lain, Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia,
yang memberikan kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbing dalam
mengejar kehidupan lahir batin yang semakin baik, adil dan makmur. Selama masa
perumusan nya pada tahun 1945, Pancasila telah beberapa kali mengalami
perubahan kandungan dan urutan, hingga pada tanggal 1 Juni diperingati sebagai
hari lahirnya Pancasila, kemudian pada tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai
Hari Kesaktian Pancasila.
3.1
Sejarah
Rumusan Pancasila
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada
abad XIV, yaitu terdapat di dalam buku Nagarakertagama karangan Mpu Prapanca
dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma, Pancasila artinya
“berbatu sendi yang lima” (dalam bahasa Sansekerta) dan arti lain yaitu
“Pelaksanaan Kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu:
1.
Tidak
Boleh melakukan kekerasan
2.
Tidak
boleh mencuri
3.
Tidak
boleh berjiwa dengki
4.
Tidak
boleh berbohong
5.
Tidak
boleh mabuk
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang
resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu Lima Dasar oleh Muhammad
Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Muhammad Yamin merumuskan lima
dasar sebagai berikut:
1.
Peri
Kebangsaan,
2.
Peri
Kemanusiaan,
3.
Peri
Ketuhanan,
4.
Peri
Kerakyatan,
5.
dan
Kesejahteraan Rakyat.
Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar
pada sejarah, peradaban, agama, dan
hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Pada tanggal 1
Juni 1945, Soekarno mengemukakan usulnya
mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1.
Nasionalisme
(Kebangsaan Indonesia)
2.
Internasionalisme
3.
Mufakat
atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan
5.
Ketuhanan.
Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada
tanggal 1 Juni itu, katanya “Sekarang banyaknya prinsip kebangsaan,
internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya
namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah
Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita
mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi”. Setelah Rumusan Pancasila
diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya yaitu:
Rumusan
Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal
22 Juni 1945
Rumusan
Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar -
tanggal 18 Agustus 1945
Rumusan Ketiga :
Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal
15 Agustus 1950
Rumusan Kelima :
Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli
1959)
Pada tanggal 17 Agustus 1959,
Presiden Soekarno mengucapkan pidato MANIPOL dan USDEK. Pada waktu itu MANIPOL
dianggap sebagai pengamalan dari Pancasila dengan “Nasakom” dan “Lima Azimat
Revolusi” nya. Kemudian meletuslah pengkhianatan “G-30 S/PKI” tanggal 1 Oktober
1965. Yang akhirnya pada tanggal tersebut dinyatakan sebagai Tonggak Demarkasi
Orde Baru, dan diperingati sebagai “Hari Kesaktian Pancasila”. Dan sejak tahun
1970 hingga sekarang, tanggal 1 Juni tidak lagi diperingati sebagai “Hari Lahir
Pancasila”.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Makna
dan Arti Pancasila Sila Ke-5
Pada umumnya nilai pancasila digali oleh nilai-nilai luhur
nenek moyang bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia. Karena digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia, Pancasila
mempunyai kekhasan dan kelebihan, sedangkan Prinsip keadilan yaitu berisi
keharusan/tuntutan untuk bersesuaian dengan hakikat adil (Sunarjo
Wreksosuharjo,2000:35). Dengan sila ke lima ini, manusia menyadari hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia. Sila Kelima dalam
Dasar Negara RI mengandung makna setiap manusia Indonesia menyadari hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia.
Untuk itu dikembangkan
perbuatannya luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong
royong. Untuk itu diperlukan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan
antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain. Nilai yang
terkandung dalam sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia didasari
dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab , Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan atau Perwakilan. Dalam sila ke – 5 tersebut
terkandung nilai- nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup
bersama.
Maka dalam sila ke – 5 tersebut
terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama ( kehidupan
sosial). Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia
yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan
manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan
manusia dengan Tuhannya.
3.2 Nilai
Yang Terkandung Pada Sila Ke Lima
Nilai yang terkandung dalam sila Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab , Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan atau Perwakilan.
Dalam
sila ke – 5 tersebut terkandung nilai- nilai yang merupakan tujuan Negara
sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka dalam sila ke – 5 tersebut terkandung
nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama ( kehidupan sosial).
Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia yaitu
keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia
lain , manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia
dengan Tuhannya
Keadilan Sosial adalah
sifat masyarakat yang adil, makmur dan berbahagia untuk semua orang, tidak ada
penghinaan, tidak ada penghisapan, bahagia material dan bahagia spritual, lahir
dan batin. Istilah adil yaitu menunjukkan bahwa seseorang harus memberikan apa
yang menjadi haknya. Dan tahu mana haknya dan kewajibannya sendiri kepada orang
lain dan dirinya. Sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri saja, tetapi
mengutamakan kepentingan umum, tidak individualistis dan egois.
Tetapi berbuat untuk
kepentingan bersama. Maka di dalam sila ke-5 tersebut, terkandung nilai
Keadilan tersebut didasari oleh hakekat keadilan manusia yaitu keadilan dalam
hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia
dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Oleh karena itu manusia dikatakan pula sebagai makhluk Monopruralisme. Konsekuensinya
nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah
meliputi:
1) Keadilan Distributif
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama.
Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara
terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan
dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi
serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasrkan atas hak dan kewajiban.
2) Keadilan Legal (Keadilan Bertaat)
Yaitu
suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam masalah
ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam negara. Plato berpendapat bahwa keadilan
dan hukum merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan
menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral, sedangkan untuk yang lainnya disebut keadilan legal.
3) Keadilan Komulatif
Yaitu
suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal
balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asan
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
Nilai-nilai
keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam
hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan
kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan
wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan
tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara sesama bangsa di dunia dan
prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan
antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap
bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan bersama).
Realisasi dan perlindungan keadilan dalam hidup bersama dalam suatu
Negara berkebangsaan, mengharuskan Negara untuk menciptakan suatu peraturan
perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka Negara kebangsaan yang
berkeadilan sosial harus merupakan suatu negara yang berdasarkan atas Hukum.
Sehingga sebagai suatu negara hukum haruslah terpenuhi adanya tiga syarat pokok
yaitu:
a. Pengakuan
dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia.
b.
Peradilan yang bebas
c.
Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya
Konsekuensinya
sebagai suatu Negara Hukum yang berkeadilan sosial maka Negara Indonesia harus
mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam
undang-undang 1945 pasal:
1.
Pasal 27 (1) Segala warga Negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan perintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga Negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2.
Pasal 28, “Setiap orang berhak untuk hidup serta
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
3.
Pasal 29 (2) Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaanya itu.
4.
Pasal 31 (1) Setiap warga Negara berhak mendapatkan
pendidikan. (2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
undang-undang.
3.3
Penerapan
Sila ke-5 di Indonesia
Keadilan
sosial berarti keadaan yang seimbang dalam suatu masyarakat, namun ternyata
dalam kenyataannya sila ke-5 masih memiliki banyak kekurangan.
Perwujudan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia setelah 68 tahun merdeka masih belum maksimal sekaligus merupakan sila yang diabaikan oleh penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia dari saat kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai dengan saat ini. Ini ditandai dengan saat ini adanya kurang lebih 100 juta rakyat Indonesia (menurut data Bank Dunia) berada dibawah garis kemiskinan atau kurang lebih 40 % dari bangsa Indonesia ini menandakan masih besarnya kesenjangan sosial di indonesia.
Perwujudan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia setelah 68 tahun merdeka masih belum maksimal sekaligus merupakan sila yang diabaikan oleh penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia dari saat kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai dengan saat ini. Ini ditandai dengan saat ini adanya kurang lebih 100 juta rakyat Indonesia (menurut data Bank Dunia) berada dibawah garis kemiskinan atau kurang lebih 40 % dari bangsa Indonesia ini menandakan masih besarnya kesenjangan sosial di indonesia.
Dilihat
dari strata sosial bangsa Indonesia setelah kemerdekaan tidak mengalami
perubahan, strata tersebut antara lain:
a) Strata Sosial Utama : Diduduki oleh kaum pemodal yang dengan kebijakan ekonomi
liberal, dimulai masa orde baru sampai dengan saat ini.
b) Strata Sosial Kedua : Kalangan birokrat penyelenggara negara yang dengan
penyakit KKN yang akut dari masa orde baru sampai dengan saat ini.
c) Strata Sosial Ketiga : Para pekerja professional.
d) Strata Sosial Keempat : Tetap tidak berajak dari masa
penjajahan Belanda dulu yang menikmati paling sedikit kesejahteraan
dialam kemerdekaan ini adalah: petani, buruh, pekerja rendahan, nelayan, akibat
daya dukung kehidupan makin menurun di pedesaan dan terpaksa melarikan diri ke
kota tanpa modal pendidikan dan keahlian apa-apa.
3.4 Garis
Besar Sila Ke-5
Secara garis besar sila ke-5 mengalami masalah atau
kekurangan dalam bidang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial yang
tidak merata. Untuk contoh konkrit berdasarkan pasal-pasal yang terkait dengan
masalah tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Pasal
33 UUD 1945
Tentang kesejahteraan sosial, dimana di ayat 3 disebutkan
bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berarti
seharusnya rakyat Indonesia dapat menggunakan air secara gratis dan merata tapi
ternyata sudah rakyat harus bayar dan tidak merata terbukti banyak terjadi
kekeringan dan kekurangan air didaerah-daerah terpencil contoh NTB. Mereka
harus membuat sumber air sendiri hingga hal tersebut dijadikan sebagai iklan
salah satu perusahaan air minum. Kemudian kelangkaan minyak dan bahan bakar
(bensin) padahal Indonesia kaya akan segala macam kekayaan alam. Tetapi
realitanya bangsa Indonesia harus antri dan membayar mahal untuk mendapatkan
kebutuhan tersebut.
b.
Pada
Pasal 31 UUD 1945
Tentang Pendidikan, juga belum terlaksana dengan baik. Biaya
sekolah setiap tahun semakin meningkat, beasiswa juga disalurkan tidak merata
kadang malah salah orang, dan pendidikan pun mengenal kata diskriminasi karena
penduduk kota saja yang dapat merasakan pendidikan dengan baik sedangkan daerah
– daerah tertentu yang sulit dijangkau oleh manusia apalagi teknologi tidak
dapat, merasakan pendidikan itu dengan baik.
3.5 Berdasarkan pengamalan nilai
Pancasila khususnya sila ke-5 maka seharusnya aplikasi sila ke-5 dalam
masyarakat adalah sebagai berikut:
1. Mengembangkan perbuatan yang luhur,
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap
sesama.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
4. Menghormati hak orang lain.
5. Tidak menggunakan hak milik untuk
usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
6. Tidak menggunakan hak milik untuk
hal-hal bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk
bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
8. Suka bekerja keras.
9. Suka menghargai hasil karya orang
lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
10. Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Pancasila
merupakan dasar falsafah Negara Republik Indonesia secara resmi tercantum di
dalam alenia ke-empat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang ditetapkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Nilai-nilai keadilan dalam sila ke-5 mempunyai
Konsekuensi nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama
antara lain keadilan distributif, keadilan legal, keadilan komulatif. Selain
itu pancasila mempunyai beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan
tersebut terletak pada tujuan utama sila ke-5, sedangkan kelemahannya terletak
pada pelaksanaan yang belum maksimal.
4.2 Saran
Seharusnya
Pemerintah melaksanakan apa yang menjadi tujuan utama dari sila ke-5. Seperti
pada bidang hukum, ekonomi, pendidikan, dll. Bukan saja Pemerintah yang
memiliki tanggung jawab untuk terwujudnya tujuan dari sila ke-5, namun juga
peran masyarakat dan lingkungan serta para pendidik untuk ikut menanamkan rasa
keadilan kepada setiap orang tanpa membedakan ras, agama, latar belakang, warna
kulit, dll. Sehingga para calon penerus bangsa Indonesia memiliki jiwa sesuai dengan
isi dari sila ke-5, yang akhirnya tercipta rasa persatuan sebagai rakyat
Indonesia yang kekeluargaan, kegotongroyongan dan penuh keadilan.
DAFTAR PUSTAKA
-
Darmodiharjo,
Darji, Prof.S.H., dkk. 1978. Santiaji
Pancasila. Surabaya. Usaha Nasional.
-
Sundawa,
Dadang, dkk. 2008. Pendidikan
Kewarganegaraan. Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
makasih membatu buat referensi
BalasHapus